Alasan Mengapa Pelarangan Penggunaan Kata "Anjay" Cenderung Useless
Beberapa waktu lalu Komnas Perlindungan Anak mengedarkan surat edaran yang dimana isinya yakni pelarangan penggunaan kata "anjay".
Surat edaran yang langsung ditandatangani oleh ketua Komnas perlindungan anak yakni Arist Merdeka Sirait serta sekertaris jenderal nya yakni Dhanang Sasongko muncul karena timbulnya keresahan akibat kata"Ajay" tersebut yang akhir-akhir ini viral di media sosial dan dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap anak. Terlebih kata anjay sendiri sedang menjadi perbincangan karena ada salah satu Youtuber bernama Luthfi Agizal yang berpendapat bahwa penggunaan kata anjay sendiri dapat merusak moral bangsa dan Ia juga mengadukan anak yang menggunakan kata anjay ke Komnas Perlindungan Anak.
Alhasil dari surat edaran tersebut membuat masyarakat terbelah menjadi dua ada yang setuju dan ada juga yang menganggap aturan tersebut useless dan tidak jelas.
Yang perlu diperhatikan adalah bahwa KPAI menganggap bahwa penggunaan kata anjay mengandung unsur kekerasan dan merendahkan martabat seseorang dan hal tersebut merupakan suatu bentuk kekerasan dan bullying yang dapat DIPIDANAKAN.
Yang menjadi masalah sekarang ialah bahwa kata "anjay" sendiri hanyalah salah satu dari sekian banyak kata yang memiliki konotasi kasar. Sehingga kebijakan pelarangan penggunaan kata anjay sendiri menurut kami adalah kewenangan pendidikan yang seharusnya diberikan kepada orang tua.
Selain itu jikapun seseorang menggunakan kata anjay untuk merendahkan seseorang dan dianggap adalah sebuah penghinaan dan menyinggung perasaan seseorang, sangat sulit untuk mengukur ketersinggungan yang dirasakan.
Misalnya, si A dan si B adalah teman baik dan sudah biasa menggunakan kata anjay dikeseharian pertemanan mereka, namun pada suatu hari si A mengatakan "anjay" terhadap si B namun pada saat yang bersamaan si B sedang memiliki masalah dan dalam keadaan "bad mood" nah dalam keadaan ini bisa saja si B melaporkan si A atas dasar penghinaan/pembullyan padahal mereka sudah biasa menggunakan kata tersebut.
Bahkan seperti yang kita ketahui bersama bahwa kata anjay hanya salah satu kata yang berkonotasi kasar, masih ada kata lain seperti _"anjir", "bjir", "njir", "njeng", "nzeng" atau bahkan kata "anjing"_ sekalipun. Menurut saya pribadi ini adalah salah satu cermin hukum di Indonesia yang terlalu banyak mengurusi perasaan seseorang kedalam zona hukumnya.
Seharusnya KPAI lebih memberikan pendidikan moral sejenis kepada orang tua, mengingat orang tua lebih mampu memberikan pendekatan pendidikan moral kepada anak.
Tapi mau bagaimanapun kita harus tetap menghormati KPAI selaku pembuat kebijakan karena tentunya mereka memiliki tujuan yang baik yakni mencerdaskan dan meningkatkan kualitas moral bangsa.
Comments
Post a Comment